Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX secara rutin melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar (TKGB) di perguruan tinggi wilayah kerjanya. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemberian tunjangan tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, memenuhi persyaratan kinerja, dan tepat sasaran.
Monitoring dilakukan dengan meninjau berbagai aspek, antara lain kelengkapan dokumen administrasi, kepatuhan terhadap Beban Kerja Dosen (BKD), keaktifan dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi, serta keterlibatan dalam pengembangan institusi. Evaluasi dilakukan untuk menilai kepatuhan dosen penerima terhadap kewajiban akademik, termasuk publikasi ilmiah, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, LLDIKTI Wilayah IX berharap dapat menjaga integritas pemberian tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan, meningkatkan akuntabilitas, serta mendorong peningkatan kualitas dosen dan guru besar di wilayah Sulawesi, khususnya dalam mendukung pencapaian visi misi pendidikan tinggi nasional.
Hasil monitoring dan evaluasi menjadi dasar untuk tindak lanjut, baik dalam bentuk pembinaan, rekomendasi perbaikan, maupun pemberian sanksi sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran. Dengan demikian, TPD dan TKGB tidak hanya menjadi bentuk penghargaan negara terhadap profesi dosen, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam mendorong mutu pendidikan tinggi di wilayah ini.